Sertifikasi halal menjadi salah satu faktor terpenting dalam industri daging, khususnya di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Indonesia. Sertifikat halal bukan hanya menjamin kehalalan suatu produk, tetapi juga menjadi bukti bahwa proses produksi memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan etika sesuai syariat Islam.
Artikel ini akan membahas secara lengkap pentingnya sertifikasi halal dalam bisnis daging, mulai dari pengertian, regulasi, proses, hingga manfaatnya bagi produsen dan konsumen.
1. Pengertian Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi yang diberikan oleh lembaga berwenang (di Indonesia: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH) yang menyatakan bahwa suatu produk memenuhi persyaratan halal sesuai hukum Islam.
Dalam bisnis daging, sertifikasi halal mencakup seluruh proses:
- Pemeliharaan hewan
- Penyembelihan
- Pengolahan dan pengemasan
- Distribusi dan penyimpanan
2. Regulasi Sertifikasi Halal di Indonesia
2.1 Lembaga yang Berwenang
- BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama.
- LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal.
2.2 Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
3. Persyaratan Halal dalam Bisnis Daging
3.1 Sumber Hewan
- Hewan yang diizinkan dalam Islam (sapi, kambing, domba, ayam, dll).
- Hewan harus sehat dan tidak cacat.
3.2 Proses Penyembelihan
- Dilakukan oleh penyembelih muslim yang paham tata cara penyembelihan halal.
- Mengucapkan basmalah saat menyembelih.
- Memutus saluran pernapasan, kerongkongan, dan pembuluh darah dengan cepat.
- Menggunakan pisau tajam untuk menghindari penderitaan berlebih pada hewan.
3.3 Kebersihan dan Keamanan
- Peralatan penyembelihan tidak boleh digunakan untuk hewan non-halal.
- Daging harus terhindar dari kontaminasi bahan haram.
4. Proses Sertifikasi Halal untuk Bisnis Daging
- Pengajuan Permohonan ke BPJPH.
- Pemeriksaan Dokumen terkait bahan baku, proses produksi, fasilitas, dan SDM.
- Audit Lapangan oleh LPPOM MUI.
- Sidang Fatwa Halal untuk memutuskan status produk.
- Penerbitan Sertifikat Halal jika dinyatakan memenuhi syarat.
5. Manfaat Sertifikasi Halal
5.1 Bagi Konsumen
- Memberikan rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk.
- Menjamin produk sesuai syariat Islam dan bebas dari bahan haram.
5.2 Bagi Produsen
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Membuka akses pasar lebih luas, termasuk ekspor ke negara mayoritas muslim.
- Menjadi keunggulan kompetitif dibanding pesaing yang belum bersertifikat.
6. Tantangan dalam Mendapatkan Sertifikasi Halal
- Biaya sertifikasi yang dianggap tinggi oleh UMKM.
- Proses administrasi yang memerlukan dokumen lengkap.
- Kesadaran pelaku usaha yang masih rendah terhadap pentingnya sertifikasi halal.
7. Tren Sertifikasi Halal di Industri Daging Global
- Global Halal Market diproyeksikan tumbuh pesat hingga triliunan dolar per tahun.
- Sertifikasi halal menjadi syarat wajib di banyak negara, terutama Timur Tengah dan Asia Tenggara.
- Konsumen non-muslim pun mulai mempertimbangkan produk halal karena dinilai higienis dan aman.
8. Tips Sukses Mendapatkan Sertifikasi Halal
- Gunakan pemasok bahan baku yang sudah halal-certified.
- Latih karyawan untuk memahami standar halal.
- Jaga kebersihan fasilitas produksi.
- Lakukan audit internal secara rutin.
Kesimpulan
Sertifikasi halal dalam bisnis daging bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen produsen untuk menjaga kualitas, keamanan, dan kepercayaan konsumen. Dengan memiliki sertifikat halal, bisnis daging dapat memperluas pasar, meningkatkan reputasi, dan memberikan jaminan produk yang sesuai syariat.




